TANPA NAMA

Nama Kapal : Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, Lampung
Lokasi : DENPASAR SELATAN
Jenis Kapal : KAPAL PENUMPANG/ FERRY
Sumber : Polair Lampung dan PSDKP Bakauheni
Kelompok Pelanggaran : Contraband Smuggling
Jenis Pelanggaran : Peny
Jabaran Jenis Pelanggaran : Peny
Muatan / Tangkapan : 4 ton daging celeng tanpa dokumen
Asal : Lampung Sumatera Selatan
Bendera : Indonesia
Tujuan : Karawang Jawa Barat
Longitude : 5°52'13.6
Latitude : 105°45'17.0
Asal ABK : -
Jumlah ABK : 1 Orang
Peraturan yang dilanggar : Pasal 31 ayat (1) UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp150 juta.
Potensi Kerugian : Rp. 150000000
Kapal yang Menangkap : -
Kasus Sebelumnya : -
Perizinan Kapal : -
Modus Operandi : -