KM JASMIEN

Nama Kapal : Perairan Dabo Lingga
Lokasi : MEDAN DENAI
Jenis Kapal : KAPAL KAYU
Sumber : Bea Cukai Kepulauan Riau
Kelompok Pelanggaran : Other
Jenis Pelanggaran : -
Jabaran Jenis Pelanggaran : -
Muatan / Tangkapan : 20 ton pasir timah (400 Karung), Masing-masing karung dari muatan tersebut memiliki berat 50 (Lima Puluh) Kilogram
Asal : Dabo Lingga
Bendera : -
Tujuan : Malaysia
Longitude : 0°29'19.2
Latitude : 104°33'44.7
Asal ABK : -
Jumlah ABK : 4 Orang
Peraturan yang dilanggar : 102a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Potensi Kerugian : Rp. 3000000000
Kapal yang Menangkap : Kapal patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri
Kasus Sebelumnya : -
Perizinan Kapal : Tanpa Izin
Modus Operandi : Tanpa Izin